WhatsApp Owner

Menjual Mobil yang Masih dalam Status Kredit Tanpa DP : Panduan Legal dan Praktis


Tanpa DP  - Menjual mobil yang masih dalam status kredit, terutama yang dibeli dengan skema tanpa uang muka (DP), bukanlah hal yang mustahil. Namun, prosesnya tidak semudah menjual mobil lunas. Ada prosedur legal yang harus Anda ikuti untuk menghindari masalah di kemudian hari.

Dalam konteks hukum Indonesia, mobil yang dibeli secara kredit, meskipun tanpa DP, tetap menjadi aset perusahaan pembiayaan (leasing) atau bank sampai seluruh cicilan lunas. Ini ditandai dengan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) yang masih dipegang oleh pihak kreditur. Menjualnya tanpa sepengetahuan kreditur adalah tindakan ilegal yang bisa masuk dalam kategori penggelapan.

Pahami Dasar Hukumnya
Sebelum melangkah lebih jauh, Anda harus tahu bahwa mobil kredit secara hukum masih milik perusahaan pembiayaan. Oleh karena itu, menjualnya tanpa izin resmi adalah pelanggaran hukum. Proses yang benar melibatkan beberapa langkah kunci untuk memastikan transaksi berjalan lancar dan sesuai aturan. Tujuannya adalah memastikan BPKB dapat dialihkan ke pembeli baru tanpa masalah.

Panduan Praktis Proses Penjualan
1. Komunikasikan dengan Pemberi Kredit
Langkah pertama dan terpenting adalah menghubungi bank atau perusahaan pembiayaan Anda. Beritahu mereka niat Anda untuk menjual mobil. Tanyakan tentang prosedur pelunasan dipercepat. Mereka akan memberi tahu Anda berapa sisa pokok utang dan bunga yang harus dibayar, serta kemungkinan adanya biaya penalti.

2. Cari Pembeli yang Tepat
Cari pembeli yang memahami kondisi mobil tersebut. Anda bisa menawarkan dua opsi kepada calon pembeli:
  • Opsi Pembeli Melunasi: Pembeli bersedia melunasi sisa utang Anda ke bank. Ini adalah opsi terbaik karena transaksinya lebih cepat dan sederhana. Pembeli akan mentransfer uang ke Anda, lalu Anda gunakan untuk melunasi utang. Setelah lunas, BPKB akan keluar dan bisa langsung dibalik nama.
  • Opsi Pembeli Over Kredit: Pembeli mengambil alih sisa cicilan Anda. Opsi ini lebih rumit karena membutuhkan persetujuan bank. Bank atau perusahaan pembiayaan akan melakukan survei ulang terhadap pembeli. Jika pembeli tidak memenuhi syarat, permohonan bisa ditolak.

3. Siapkan Dokumen Penting
Pastikan semua dokumen terkait mobil dan kredit sudah lengkap. Dokumen yang Anda perlukan antara lain:
  • Perjanjian Kredit
  • Kartu Keluarga (KK) dan KTP
  • Faktur Pembelian
  • STNK dan fotokopi BPKB

4. Proses Pelunasan dan BPKB
Setelah mendapatkan pembeli yang menyetujui salah satu skema di atas, proses pelunasan bisa dimulai.

Jika pembeli melunasi, gunakan uang dari pembeli untuk membayar lunas sisa cicilan ke bank. Setelah pembayaran, Anda akan mendapatkan surat pelunasan dan BPKB yang bisa Anda ambil. Selanjutnya, Anda dan pembeli bisa mengurus balik nama BPKB di Samsat.

Jika pembeli over kredit, ajak pembeli ke kantor pembiayaan untuk mengurus semua proses administrasi. Pastikan pembeli melengkapi semua persyaratan yang dibutuhkan oleh pihak bank.


5. Buatlah Perjanjian Tertulis
Untuk menghindari perselisihan di kemudian hari, buatlah surat perjanjian jual beli yang ditandatangani oleh kedua belah pihak di atas meterai. Cantumkan secara jelas detail transaksi, termasuk cara pelunasan dan siapa yang bertanggung jawab atas biaya-biaya terkait.


Menjual mobil yang masih kredit, termasuk yang tanpa DP, memang memerlukan proses yang hati-hati dan legal. Jangan pernah tergoda untuk melakukan penjualan di bawah tangan. Mengikuti prosedur yang benar akan melindungi Anda dari risiko hukum, memastikan BPKB bisa beralih nama, dan membuat transaksi berjalan lancar bagi semua pihak.

--- TanpaDP.com - Tanpa Uang Muka --- 

Cairkan Pinjaman
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

close